Perpanjangan Jabatan, 960 Anggota BPD Dikukuhkan
BERLANGSUNG: Bupati saat mengukuhkan anggota BPD di GSG Selasa, 30 Juli 2024.-- RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Harga Kopi Terus Melorot, Petani Kepahiang Mulai Cemas
Juga ia menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dikukuhkan.
Ia berharap anggota BPD dapat bekerja dengan baik dan bersinergi dengan pemerintah desa untuk memajukan desa.
“Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ke UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan penambahan masa jabatan BPD menjadi delapan tahun,” terangnya.
Ditambahkannya untuk pengukuhan anggota BPD ini, Dinas PMD hanya melakukan pendampingan dan mempersiapkan Surat Keputusan (SK) saja.
Sementara untuk pendanaan kegiatan langsung dari BPD.
Pengukuhan para anggota BPD ini direncanakan hanya dilakukan di kecamatan masing-masing karena tidak tersedianya anggaran.
Namun Anggita BPD meminta agar pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Kaur sama seperti yang dilakukan terhadap para Kades beberapa waktu yang lalu.
"Meskipun anggaran pengukuhan pribadi dari mereka, kita selaku OPD yang menaungi tetap memberikan pendampingan," imbuh Suhadi.
BACA JUGA:637 Guru di Kabupaten Kaur Masih Berstatus Honorer
Sekedar mengingatkan, beberapa waktu yang lalu sebanyak 191 Kades se Kabupaten Kaur jabatannya di perpanjang, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Untuk rincian masa jabatan 8 tahun 191 Kepala Desa yang dikukuhkan tersebut diantaranya, masa jabatan 2021 - 2027 menjadi 2021 - 2029 sebanyak 114 Kepala Desa.
Kemudian masa jabatan 2022 - 2028 menjadi 2022 - 2030 sebanyak 63 Kepala Desa dan masa jabatan 2023 - 2029 menjadi 2023 - 2031 sebanyak 14 Kepala Desa.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, dan dihadiri Sekda Kaur, Asisten, Forkopimda,Kepala OPD dan Camat di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur.