2 Anak Ditetapkan Tersangka, Bawa Samurai Hendak Tawuran

AMANKAN: Polisi periksa anak yang hendak melakukan tawuran di Jalan Danau.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu  menetapkan status tersangka pada 2 anak.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa samurai kerena hendak tawuran.

KBO Reskrim Polresta Bengkulu Ipda. Eko Warsono menjelaskan ada 13 anak yang sebelumnya diamankan karena hendak tawuran di kawasan Simpang 4 Kompi, tepatnya di Jalan Danau, Minggu malam 28 Juli 2024. Bahkan ada yang membawa senjata tajam.

"Mereka kita periksa setelah kami lakukan interogasi mereka memiliki senjata samurai serta gergaji sisir,” ungkap Eko. 

BACA JUGA:Terdakwa Dana Kompensasi TKA Terkenal Lihai Tiru Tanda Tangan, PH Curiga Ada Keterlibat Atasan

2 anak yang diperiksa, kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Sedangkan 11 anak lainnya masih dilakukan pemeriksaan.

“Baru 2 yang kita jadikan tersangka,” ungkap Eko.

Selain itu penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Tindak Dukungan Palsu Pasangan Calon Perseorangan, Masyarakat Bisa Melapor ke Bawaslu

Berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang 100 centimeter, satu lembar kaos.

Kemudian satu bilah senjata tajam jenis golok sisir dengan panjang 100 centimeter dan sejumlah barang bukti senjata tajam lainnya.

Kedua tersangka anak ini terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan