Napi Kepahiang di Lapas Curup Tidak Bisa Nyoblos Pilkada, Kecuali...

HUNIAN NAPI: Lapas kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong yang juga menampung 142 Napi asal Kabupaten Kepahiang --Foto: Dokumen.Koranrb.Id

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Para narapidana (Napi) atau warga binaan asal Kabupaten Kepahiang yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Curup Kabupaten Rejang Lebong, dipastikan tak bisa nyoblos. 

Hak pilih mereka sebagai warga negara dalam Pilkada serentak 2024 nanti hanya bisa tersalur untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja. 

Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepahiang tak bisa dilakukan. 

Dijelaskan Komisioner KPU Kepahiang Indra, para Napi Kabupaten Kepahiang tak bisa memilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kepahianga lantaran terkait lokasi. 

Disampaikan, para Napi masuk dalam kategori lokasi khusus sehingga hanya bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur saja.

BACA JUGA:Kades Bacalon Wakil Bupati, Dinas PMD Ingatkan Pemdes Netral dan Pahami Regulasi Pilkada

BACA JUGA:Optimalkan Layanan Primer Terintegrasi Untuk Mempermudah Penataan dan Koordinasi Layanan Kesehatan

"Lokasi Lapas berada di Kabupaten Rejang Lebong, mereka masuk  lokasi khusus," kata Indra. 

Terkecuali para Napi bebas dan pulang ke Kabupaten Kepahiang jelang pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 nanti. "Jika tidak, mereka (para Napi,red) tidak bisa menyalurkan hak suaranya atau nyoblos di Pilkada 2024," ujar Indra. 

Dari hasil pendataan dan koordinasi terakhir yang dilakukan KPU Kepahiang dengan Lapas Curup, diketahui para Napi asal Kabupaten Kepahiang sebanyak 142 orang. 

Data tersebut sesuai dengan administrasi kependudukan (Adminduk) Kabupaten Kepahiang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:Harga Kopi Terus Melorot, Petani Kepahiang Mulai Cemas

BACA JUGA:Anggaran PMT Stunting 17 Puskesmas Tidak Terserap, Dinkes Sebut Alasannya Karena Ini

Terkait jumlah Napi di Lapas asal Kabupaten Kepahiang, akan terus berubah bisa bertambah atau berkurang. "Yang pastinya, mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya di Pilkada serentak 2024 nanti hanya untuk pemilihan gubernu dan wakil gubernur saja," tutup Indra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan