Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Anak 12 Tahun ke Atas

INGATKAN: Kasat Lantas Polres Lebong mengingatkan masyarakat tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Tahun 2024, Tersedia 2 Kuota Untuk Pria Bersedia KB Vasektomi Gratis

“Harapan kita sosialisasi ini dapat dimengerti oleh masyarkat Lebong, sehingga, tingkat kecelakaan lalu lintas bisa ditekan semenimal mungkin,” demikian Kasat Lantas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan