Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Anak 12 Tahun ke Atas
Editor: Patris Muwardi
|
Rabu , 31 Jul 2024 - 23:15
INGATKAN: Kasat Lantas Polres Lebong mengingatkan masyarakat tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Tahun 2024, Tersedia 2 Kuota Untuk Pria Bersedia KB Vasektomi Gratis
“Harapan kita sosialisasi ini dapat dimengerti oleh masyarkat Lebong, sehingga, tingkat kecelakaan lalu lintas bisa ditekan semenimal mungkin,” demikian Kasat Lantas.