Sudah Bisa Pelayanan Tera di Disperindagkop UKM Bengkulu Tengah, Ada Pegawai Berkompeten

JELASKAN: Kepala Disdagperinkop dan UKM Bengkulu Tengah, Zamzami menyebutkan pelayaan tera sudah bisa dilakukan.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (Disdagprinkop) dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah, saat ini sudah bisa memberikan pelayanan tera  atau tanda uji pada alat ukur, salah satunya timbangan pedagang.

Kepala Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Bengkulu Tengah, Zamzami Syafe'i, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa sudah ada satu pegawai Disperidagkop yang memiliki kompetensi untuk mengoperasikan alat tera.

Sebelumnya, Disperidagkop dan UKM, mengirimkan 2 pegawai mengikuti pelatihan terkait pengoperasian alat tera. Setelah pelatihan, pegawai yang dinyatakan lulus  memiliki sertifikat resmi. Setelah memiliki sertifikat resmi, baru pegawai berkompeten bekerja dan mengoperasikan alat tera.

BACA JUGA:Sertifikat 195 Bidang Tanah di Kawasan TWA Bisa Terbit, KWA Turun Status Menjadi APL

BACA JUGA:2 Bulan Berturut-turut Deflasi di Bengkulu, Juli Capai 0,70 Persen, Ini Kelompok Penyumbang Utamanya 

Selama ini alat tera yang ada di Disperindagkop UKM Benteng belum bisa difungsikan melakukan tera ulang dikarenakan belum memiliki pejabat yang berhak atau berkompeten.

“Bahkan mobil tera juga sudah kita miliki. Tetapi dikarenakan kita belum ada pegawai yang berhak, makanya kita belum bisa memberikan pelayanan tera ulang. Kalau sekarang sudah tak ada kendala lagi, kita sudah menerima layanan tera,” bebernya.

Lanjut Zamzami, pihaknya menerima layanan tera semua jenis timbangan. Baik itu timbangan obat, timbangan para pedagang, timbangan perusahaan untuk menimbang mobil angkutan kelapa sawit, dan RAM sawit. 

Termasuk juga untuk mengukur akurasi penghitungan BBM di mesin pompa SPBU yang ada di Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Pungut Rp3,5 Juta dari Pasien BPJS, Kirim ke Rekening Pribadi

BACA JUGA:2 Bulan Berturut-turut Deflasi di Bengkulu, Juli Capai 0,70 Persen, Ini Kelompok Penyumbang Utamanya

Jadi kepada perusahaan kelapa sawit, SPBU pedagang dan lainnya yang ingin melakukan tera bisa mengajukan surat permohonan kepada pihaknya. 

Berdasarkan surat tersebut nanti barulah pihaknya akan mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) untuk melakukan tera.

“Bagi yang mau mendapatkan layanan tera cukup bersurat kepada kami, kemudian tim dari kami akan langsung turun ke lapangan. Untuk diketahui setiap timbangan harus di tera setiap tahun,” jelasnya. 

Tag
Share