Pastikan BPJS Kesehatan Aktif Sebelum Urus SKCK

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, Rizky Hidayatullah--izul/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Seluma mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seluma yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), agar dapat memastikan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Dijelaskan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seluma, Rizky Hidayatullah, hal ini karena status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif menjadi syarat untuk mengurus SKCK sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

Dalam Perpol tersebut, disebutkan bahwa setiap pemohon SKCK harus melampirkan bukti keanggotaan program JKN BPJS Kesehatan yang aktif.

Bukti keanggotaan ini bisa berupa kartu JKN BPJS Kesehatan yang masih berlaku atau bukti pembayaran iuran terbaru.

BACA JUGA:9.799 Anak di Kabupaten Lebong Terima Vaksin Polio

Petugas di kantor kepolisian akan memeriksa kelengkapan dokumen ini sebelum memproses permohonan SKCK. 

Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan atau keanggotaannya tidak aktif, maka Pemohon SKCK  diarahkan atau dihimbau ke BPJS Kesehatan untuk melakukan pengurusan Kepesertaan Program JKN.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta aktif Program JKN BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa semua warga negara memiliki jaminan kesehatan yang memadai.

“Jadi terhitung mulai Agustus 2024, masyarakat yang ingin mengurus SKCK di kepolisian harus menunjukkan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN dari BPJS Kesehatan, ini berlaku di seluruh Indonesia,” ucap Rizky.

BACA JUGA:557 Warga Mukomuko Ikut KB MKJP

Maka dari itu, bagi yang belum terdaftar pada JKN BPJS Kesehatan, Rizky mengimbau agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui kanal layanan pendaftaran online PANDAWA dengan chat WhatsApp ke nomor 08118165165. 

Untuk mengetahui status aktif peserta JKN, masyarakat bisa mengunduh aplikasi mobile JKN.

 Jika sebelumnya belum pernah membuat akun, maka bisa segera mendaftar di aplikasi tersebut. 

Dari aplikasi tersebut, nantinya peserta akan mendapatkan nomor virtual account yang dapat digunakan sebagai syarat untuk mengurus SKCK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan