Retribusi Parkir Baru Terkumpul Rp1,3 Miliar, Petugas Parkir Kota Bengkulu Diminta Langsung Setor ke Bapenda
SUSUN : Kendaraan tersusun rapi oleh petugas parkir di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
Nurlia menyebut, wajib pajak yang dikeluarkan untuk setiap masyarakat itu adalah wajib diberikan apapun bentuk pajaknya.
“Sekali lagi kita ingatkan bahwa membayar pajak itu adalah wajib,” jelas Nurlia.
Diketahui sebeblumnnya sudah dicanangkan pemutihan BPHTB di Kota Bengkulu, namun pemutihan ini akan terus dilakukan hingga akhir 2024 guna menambah pendapatan daerah.
Untuk aturan sendiri kenapa menghapuskan BPHTB dilakukan hal tersebut berlandaskan pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwal) BPHTB nomor 43 tahun 2019.
Dengan ditariknya Perwal tersebut, maka dikembalikan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2004 atau Perwal Nomor 6 Tahun 2011 tentang penghitungan dan pembayaran BPHTB nya berdasarkan transaksi dan nilan jual objek pajak (NJOP).
Setelah dicabutnya Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut, pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran, sebab dengan perwal tersebut masyarakat keberatan membayar karena biayanya yang dinilai terlalu mahal.
"Kita berharap masyarakat mampu membayar BPHTB yang selama ini banyak belum dilakukan pembayaran. Nanti perhitungannya beda, dari yang sebelumnya menggunakan zona nilai tanah (ZNT) dan sekarang dengan NJOP atau kembali dengan Perwal yang lama. Kita masyarakat bisa terbantu dengan pencabutan perwal nomor 43 tahun 2019,” tutup Nurlia.