Sekolah Diminta Aktif Larang Siswa Gunakan Knalpot Brong

Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bule Susanja--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Makin tingginya penggunaan knalpot brong oleh kalangan pelajar, cukup meresahkan.

Di sini, Sat Lantas Polres Kepahiang meminta perhatian sekolah, agar ikut aktif melarang para siswanya mentaati aturan berlalu lintas.

Seperti, tak memakai sepeda motor dengan knalpot brong. 

Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu. Bule Susanja menerangkan, pihaknya telah aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dari kalangan pelajar.

BACA JUGA:Pelaku Penyerangan Personel Polres Seluma Masih Diburu, Ini Sanksi Pidana Bagi yang Menyembunyikan

Termasuk juga melakukan pengawasan langsung di lapangan. 

"Kita telah berikan imbauan dan larangan kepada siswa menggunakan knalpot brong," ujar Kasat. 

Berkaca pada pelaksanaan Ops Patuh Nala 2024 yang belum lama berakhir, tingkat pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan kalangan pelajar. 

Secara keseluruhan, ada 87 pelanggaran Lalu lintas dengan 60 unit ditilang terpaksa dikandangkan dengan berbagai lantar belakang. 

BACA JUGA: Bawaslu Minta Para Bapaslon Pilkada 2024 Jaga Kesadaran Politik

Dari jumlah penindakan tersebut, tercatat 28 unit dikandangkan lantaran menggunakan knalpot brong dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. 

Khusus kendaraan yang terjaring lantaran menggunakan knalpot brong, pihaknya akan melakukan penahanan selama 3 bulan. 

Kendaraan akan dikembalikan setelah melewati proses persidangan Tilang, dengan membawa knalpot standar. 

"Untuk knalpot brong yang terjaring sudah kita musnakan semuanya," ujar Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan