Pelaku Penyerangan Personel Polres Seluma Masih Diburu, Ini Sanksi Pidana Bagi yang Menyembunyikan
SANKSI PIDANA: Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH mengingatkan bagi warga jangan coba-coba untuk menyembunyikan tersangka, karena akan ada sanksi pidana. DOK/RB--
KORANRB.ID - Hingga Minggu, 4 Agustus 2024 sore, Polres Seluma dibantu Polsek Seluma Timur terus berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka JK (16)
Yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Seluma, atas kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap personel Polisi saat upaya jemput paksa pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Diingatkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH, bagi warga jangan coba-coba untuk menyembunyikan tersangka, karena akan ada sanksi pidana dan siap-siap juga akan ikut terseret ke penjara.
Hal ini karena melanggar Pasal 221 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan.
BACA JUGA:DPRD Seluma Sampaikan Duka Mendalam, Usulkan Reward Untuk Polisi Korban Penganiayaan
BACA JUGA:Diduga Masalah Asmara, Pelajar Desa Purbosari Seluma Gantung Diri
Atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian. Maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Jadi jika ada yang berupaya menyembunyikan pelaku, itu termasuk perbuatan pidana sehingga bisa dikenakan sanksi penjara paling lama 9 bulan,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat juga imbau kepada keluarga maupun kerabat pelaku, agar tidak berusaha menutup nutupi keberadaan tersangka, bahkan menyembunyikan, hal ini agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Sebaiknya tersangka maupun keluarga dan kerabatnya dapat kooperatif dengan mengantarkan JK ke Polres Seluma, sehingga titik terang kasus ini dapat segera diungkap.
BACA JUGA:Diduga Masalah Asmara, Pelajar Asal Desa Purbosari Seluma Gantung Diri
BACA JUGA:Pembagian Seragam Sekolah Gratis Rp1,7 miliar Tak Mungkin Batal, Disdikbud Sampaikan Alasannya
“Untuk pelaku, keluarga maupun kerabat diharapkan kooperatif untuk membantu mengusut kasus ini, serahkan secara baik baik ke Polisi,” tegas Kasat Reskrim.
Informasi terbaru, warga Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara pada Minggu, 4 Agustus 2024 digegerkan dengan kehadiran salah satu tersangka penganiayaan yakni RK (13).