Sejak Januari 2024, Izin PBG Hanya 127 Diterbitkan di Mukomuko,PUPR Terjunkan Petugas Teknis ke Kecamatan
IZIN PBG: Setiap pembanguna gedung baik milik swasta dan pemerintah wajib kantongi izin PBG terlebih dahulu. FIRMANSYAH/RB--
Sementara itu Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.Ap membenarkan saat ini penerbitan PBG masih sangat minim.
Terhitung akhir Juli 2024, dari 227 pengajuan, baru 127 izin yang telah terbit.
BACA JUGA:Anggaran Besar, Rp1 Miliar Untuk Paskibraka Mukomuko 2024
BACA JUGA:557 Warga Mukomuko Ikut KB MKJP
Kemudian ada 96 pemohon PBG lagi berkasnya masih tertahan di dinas teknis, dalam hal ini Dinas PUPR Mukomuko dan empat izin lagi masih tertahan di DPMPTSP karena belum menyelesaikan kewajiban yang telah diatur di dalam Peraturan daerah (Perda).
“Untuk 227 pengajuan ini terhitung dari awal tahun 2024 lalu. Sebagian besar yang belum terbit ada yang tidak melengkapi perbaikan, menjalani kewajiban, dan ada juga yang tidak diurus proses selanjutnya,” ucapnya
Juni menambahkan, dengan angka 127 izin PBG yang telah terbit memang masuk katagori minim dengan bentangan luasan Kabupaten Mukomuko, yang cukup luas.
Maka dari itu jika Dinas PUPR Mukomuko akan menempatkan petugas di setiap kecamatan, untuk membantu masyarakat.
Selain dapat mengedukasi, mendata bangunan yang belum memiliki izin PBG.
Tentunya hal tersebut juga akan sangat mendongkrak PAD yang dihasilkan.
Selain itu juga akan membantu menujukan lokasi pembangunan tersebut sesuai sesuai tidak dengan peruntukan wilayah.
“Pengurusan izin PBG ini bertujuan untuk memudahkan pemilik saat hendak memungsikan banguna nantinya. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap bangunan baru bisa difungsikan setelah ada izin PBG. Untuk bangunan yang tidak dilengkapi izin PBG dinyatakan sebagai bangunan ilegal yang harus ditertibkan,” tandasnya.