Banyak Temuan KIR Kendaraan Angkutan Barang Mati, Ini Langkah Dishub Mukomuko

PERIKSA KIR: Salah satu sopir truk sedang diperiksa petugas Dishub Kabupaten Mukomuko dengan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk KIR. FOTO: Dishub Mukomuko/RB--

Tidak adanya pungutan atau bebas biaya retribusi untuk uji KIR tersebut tetap berlaku di mana saja. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.

BACA JUGA:Pengoperasian RS Pratama Ipuh Terkendala Biaya Pemasangan Listrik PLN Capai Rp600 Juta

BACA JUGA:Anggaran Besar, Rp1 Miliar Untuk Paskibraka Mukomuko 2024

“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan, maka dari itu silahkan manfaatkan kesempatan ini. Selain itu kami juga tengah melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang ada,” ujarnya.

Sirat pun mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya.

Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB di Bengkulu dan Arga Makmur.

Sedangkan untuk pendaftaran uji KIR juga bisa dilakukan di Kantor Dishub Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:557 Warga Mukomuko Ikut KB MKJP

BACA JUGA:Buaya Terkam Pemancing di Sugai Air Hitam, BKSDA: Sudah Sering DiIngatkan Evakuasi Tidak Mungkin

Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Sedangkan untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP. Intinya kami akan tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan di daerah ini," terangnya.

Di Mukomuko, peralatan uji KIR ini sudah ada, namun belum lengkap dan ada yang perlu diperbaiki. 

Maka dari itu saat ini diperlukan penyusunan kebutuhan untuk pengaktifan uji KIR, sehingga dapat memutus rentang jarak pemiliki kendaraan angkutan tengah diupayakan. 

Jika uji KIR aktif warga Mukomuko tidak perlu ke Kota Bengkulu dan Argamakmur lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan