OPD Diminta Bentuk UPZ Untuk Optimalisasi Pembayaran Zakat

SOSIALISASI: Baznas Bengkulu Tengah menggelar sosialisasi dan optimalisasi pengelolaan ZIS.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar sosialisasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS).

Kegiatan ini digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Tengah, Selasa, 6 Agustus 2024.

Ketua Baznas Bengkulu Tengah, H. Ihsan Nahromi, Lc, MA menjelaskan saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Bengkulu Tengah belum banyak yang menyalurkan pembayaran zakat. 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, ia berharap seluruh ASN dan masyarakat umum di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat mengeluarkan zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi.

BACA JUGA:Tahapan Seleksi CPNS Dimulai Akhir Bulan Ini, Baca Info Lengkapnya di Sini

Ihsan juga menyampaikan tentang surat edaran (SE) Bupati Benteng tanggal 22 Juli 2024 yang berisikan imbauan bagi ASN dan BUMD untuk berzakat.

Termasuk juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Baznas yang sudha terbit sejak tahun 2021 yang lalu.

“Melalui kegiatan ini kita ingin ASN dan warga Bengkulu Tengah bisa lebih sadar lagi untuk membayarkan zakatnya. Apalagi Pj Bupati juga sudah membuat SE terkait pembayaran zakat ini,” ungkapnya.

Sebagai tindaklanjut dari kegiatan sosialisasi ini, Ihsan meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Praperadilan, Tsk Kontraktor Dugaan Tipikor Jembatan Air Taba Terunjam Diperiksa Kejati

UPZ inilah nanti yang akan bertugas sebagai pengumpul zakat para ASN. 

Setelah UPZ sudah mengumpulkan zakat, barulah diserahkan kepada Baznas Kabupaten Bengkulu Tengah.

Nanti UPZ ini diketuai oleh Kepala OPD itu sendiri dan dibantu dengan Sekretaris ataupun bendahara di OPD itu sendiri.

“Jadi kita minta OPD membentuk UPZ. Dengan sudah dibentuk UPZ ini tentu akan lebih mudah dan gampang dalam pengumpulan zakat tersebut. Sehingga kedepan zakat ASN dapat disalurkan secara rutin setiap bulan,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan