Dokter Punggut Uang Pasien BPJS Akui Kesalahan, Pemkab Bentuk Tim Siapkan Sanksi

POLI: Tempat pasien berobat sebelum menjalani operasi di RSUD Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Keputusan Komite Medik juga memberikan sanksi teguran tertulis, serta memberikan peringatan agar tidak melakukan kesalahan prosedur serupa. 

Jika terjadi lagi, maka Komite Medik akan memberikan rekomendasi pencabutan izin praktik terhadap yang bersangkutan.

“Komite Medik RSUD Mukomuko telah mengelar rapat. Kasus kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis RSUD Mukomuko, telah diterbitkan sanksi berupa teguran. Sebab yang bersangkutan belum pernah disanksi, jadi diberikan sanksi teguran dulu,” ujar Ketua Komite Medik RSUD Mukomuko, dr. Elvien Dwi Saleh, M.Ked, Sp.T.H.T.B.K.L yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mukomuko.

Elvien juga meminta pasien BPJS bernama Eka Kurnia Wati untuk tidak takut berobat ke RSUD Mukomuko. Apalagi setelah operasi butuh perawatan lanjutan. 

Pastinya saat ini manajemen RSUD bersama Komite Medik akan selalu mengawasi tindakan tenaga medis di lingkungan RSUD Mukomuko.

Selain itu Elvie juga mengimbau kepada masyarakat luas, jika dalam pelayanan di RSUD Mukomuko ada dugaan kesalahan prosedur, baik secara administrasi maupun tindakan medis, agar segera melapor ke Komite Medik atau manajemen RSUD.

“Pasien BPJS yang kemarin tidak perlu takut berobat. Kalau ada oknum yang melakukan kesalahan pasti kami tindak. Segera laporkan ke kami bila ada yang melakukan kesalahan," katanya. 

BACA JUGA:Pungut Rp3,5 Juta Uang Pasien BPJS di RSUD Mukomuko, Dokter Spesialis: Akan Saya Beberkan

BACA JUGA:Oknum Dokter Minta Uang Usai Operasi Pasien BPJS, Dinkes Bentuk Tim, IDI Beri Teguran

Saat ditanya respon organisasi profesi dokter terkait kasus dokter tersebut,  Elvien menyampaikan tidak ada kesalahan secara tindakan medis atau profesi yang dilakukan Surya Darma. Kesalahan yang dilakukan bersifat administratif.

“IDI lebih kepada kesalahan praktik atau tindakan medis. Pada kasus ini sudah kami telusuri, tidak ada kesalahan dalam tindakan medis. Tentu, tindak lanjutnya IDI menyerahkan kepada RSUD dan Pemkab Mukomuko,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA:DPRD Minta Dokter Spesialis Pungut Uang Pasien BPJS di RSUD Mukomuko Disanksi

BACA JUGA:RSUD di Kabupaten Ini Andalkan Dokter Kontrak yang Didatangkan dari Luar Daerah

Pasien itu menjalani operasi benjolan di tubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga, yakni di tangan kiri dan dada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan