Nyalon Pilkada, Pejabat Tak Serahkan Dokumen Pengunduran Diri Akan Didiskualifikasi
PENYALONAN: Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni menyampaikan keharusan pejabat mengundukan diri bila jadi calon kepala daerah--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Pejabat berstatus ASN maupun calon anggota DPRD terpilih yang nyalon di Pilkada Serentak 2024 bakal didiskualifikasi jika tak kunjung menyerahkan dokumen resmi pengunduran dari dari instansi terkait.
Di Kabupaten Kepahiang, dari 3 pasang bakal calon yang mengemuka bakal maju dalam Pilkada 2024, terdapat 2 orang yang wajib memenuhi aturan tersebut. Yakni, bakal calon wakil bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si yang merupakan bakal calon bupati H. Zurdi Nata, SIP, MM.
BACA JUGA:Menuju Pilkada Kepahiang 2024, Nata-Hafizh Sudah Kantongi 15 Kursi
BACA JUGA:Pencairan Tambahan Tunjangan Guru Tunggu Transfer Dana dari Kemenkeu
Satu lagi, bakal calon bupati Windra Purnawan yang berpasangan dengan bakal wakil bupati Ramli. Windra Purnawan merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.
Adapun Abdul Hafizh tercatat sebagai seorang ASN dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Bengkulu.
Di banyak tempat, Abdul Hafiz sudah menyatakan diri akan mundur baik sebagai ASN. Begitupun Windra, menyatakan akan mundur sebagai anggota DPRD terpilih.
Sekalipun sudah ada pernyataan demikian, saat maju dalam pencalonan kepala daerah, keduanya wajib menyerahkan dokumen resmi pengunduran diri.
Sejauh ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menyatakan pihaknya belum menerima salinan ataupun pun pemberitahuan apa pun terkait dokumen pengunduran diri kedua pejabat itu.
"Ya, mungkin juga waktunya masih panjang. Yang jelas, jika tak menyertakan dokumen pengunduran diri, pencalonan di Pilkada bakal didiskualifikasi,’’ tegas Asuan.
Sesuai pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah dijelaskan bahwa seorang caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih
Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.
BACA JUGA:Perlu Diketahui, Ini Tahapan Pendaftaran Calon Pilkada Kepahiang
BACA JUGA:Ada Syarat Baru Terbitkan SKCK, Bisa Dicabut Apabila...