Nyalon Pilkada, Pejabat Tak Serahkan Dokumen Pengunduran Diri Akan Didiskualifikasi
PENYALONAN: Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni menyampaikan keharusan pejabat mengundukan diri bila jadi calon kepala daerah--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
Yang bersangkutan bisa menyampaikan ke Parpol pengusung, kemudian diteruskan ke KPU. Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.
Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
Lalu, surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016. Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1) yakni, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q. Dengan penjelasannya, tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Hal yang sama juga berlaku bagi seorang pejabat daerah berstatus ASN, wajib mundur. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016, tepatnya di pasal 7 ayat 2 huruf t. Disebutkan pengunduran diri secara tertulis sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai paslon peserta pemilihan.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN Pasal 56 dan Pasal 59 Ayat 3.
BACA JUGA:Krusial, Bawaslu Awasi Ketat Masa Pendataan Mata Pilih Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA: Bawaslu Minta Para Bapaslon Pilkada 2024 Jaga Kesadaran Politik
Di PKPU Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019, juga telah dijelaskan aturan tersebut.
ASN memiliki hak untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024, asalkan mengikuti regulasi yang ada. Ada syarat yang mesti dipenuhi, seperti mundur dari ASN atau TNI/ Polri.
Lantas, bagaimana dengan petahana? Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Rhamadan menerangkan, tak perlu mundur. Hanya saja lanjutnya, yang bersangkutan wajib melayangkan surat cuti.
"Kalau pejabat daerah kan statusnya ASN, berbeda dengan seorang petahana. Cukup cuti saja," demikian Anthaka.
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Sedangkan Penetapan tetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.