Purnatugas, Pimpinan DPRD Mukomuko Akan Dapat Mobil Tanpa Proses Lelang

DEWAN: Unsur pimpinan DPRD Mukomuko ini direncanakan akn mendapat aset--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

‘’Kalau salah mohon koreksi. Untuk kendaraan dinas yang sudah masa pakai diatas 7 tahun, biaya tebusan penghapusan hanya 20 persen dari nilai aset. Sementara yang masih di bawah 5 tahun, biaya tebusan 40 persen dari nilai aset. Kemungkinan skemanya seperti itu,” jelas Syahrizal lagi.

Sekwan juga menyampaikan, dalam proses penghapusan aset kendaraan dinas unsur pimpinan, pihaknya hanya sebatas membantu pengusulan. 

Secara kedinasan, setelah penetapan persetujuan bupati, proses penghapusan ini akan  menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku OPD yang menaungi pencatatan aset.

BACA JUGA:Ini Rincian Formasi 150 CPNS Teknis dan Nakes Mukomuko, Juga 850 PPPK

BACA JUGA:Semarak Sambut HUT RI ke-79 di Pedesaan Kabupaten Mukomuko

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan tahun 2024 ini akan ada pembelian 3 unit mobil dinas unsur pimpinan dewan. Seluruh anggaran pembelian mobil dinas bersumber dari APBD tahun 2024.

“Sekarang kami sedang melakukan survei harga. Kalau jumlah mobil yang kita beli hanya 3 unit. Seluruhnya untuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko yang baru nanti," katanya.

Sedangkan 3 unit mobil dinas yang dipakai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko saat ini, nanti akan kembali ditarik lagi oleh Pemkab Mukomuko.

Mengenai apakah akan dipinjam pakaikan kemana, Eva mengatakan masih belum tahu. 

‘’Kalaupun akan dipinjam pakaikan ke perangkat daerah lain tentu harus ada petunjuk atau persetujuan dari pimpinan. Yang jelas, mobil dinas unsur pimpinan dewan yang lama itu nantinya akan ditarik dulu,’’ pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan