Jaksa Sebut Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Taba Terunjam Tidak Berdasar

BACAKAN: Penasehat Hukum (sebelah kiri) tersangka FL bacakan materi gugatan prapid di hadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. WEST JER TOURINDO/RB--

Ia melanjutkan setelah pembacaan prapid, Hakim memerintahkan PH untuk menghadirkan saksi ahli dan juga bukti untuk memperkuat gugatan prapid.

"Senin mendatang kita diminta sidang lagi dengan agenda pembuktian prapid. Pada sidang Senin nanti kita juga diminta membawa bukti serta ahli untuk mendukung prapid kami," tutup Ranggi.

BACA JUGA: 2 Ahli Kuatkan Dakwaan JPU, Perkara Korupsi PNPM Air Napal Bengkulu Utara

BACA JUGA:Buka-bukaan Kesaksian Perkara Korupsi Retribusi TKA, Narapidana Beberkan Aliran Dana ke BKPSDM untuk Jabatan

Diberitakan sebelumnya, tersangka FL diperiksa penyidik Kejati Bengkulu.

PH FL, Ranggi Setiyadi, SH saat dikonfirmasi RB, Senin, 5 Agustus 2024 membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan pertama usai ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

“Ini pemeriksaan pertama FL setelah dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Ranggi.

Disinggung soal pemeriksaan apa saja yang dilakukan penyidik Kejati Bengkulu terhadap kliennya, Ranggi menyebut terkait speksifikasi bangunan, mekanisme pembangunan dan beberapa pertanyaan teknis soal proyek Jembatan  Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah dengan nilai kontrak mencapai Rp 49 miliar.

Guna melengkapi berkas, seperti peran tersangka, serta beberapa pertanyaan teknis,” ucap Ranggi.

BACA JUGA:Ganja 4 Kg Jaringan Padang Dimusnahkan, PH: Klien Kita Hanya Kurir

BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS SMK IT Al-Malik Belum Cicil KN

“Jadi ada beberapa pertanyaan diberikan dan itu guna melengkapi berkas saja, prapid (gugatan praperadilan, red) masih akan dilaksanakan pada 8 Agustus mendatang,” jelas Ranggi. 

Di sisi lain, Ranggi yang mendampingi tersangka FL menggugat Kejati Bengkulu terkait penetapan tersangka.

Dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sidang praperadilan tersebut digelar Kamis, 8 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka FL selaku pemohon, dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Adapun nomor perkaranya yakni 7/Pid.Pra/2024/PN Bgl.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan