Jaksa Sebut Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Jembatan Taba Terunjam Tidak Berdasar

BACAKAN: Penasehat Hukum (sebelah kiri) tersangka FL bacakan materi gugatan prapid di hadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. WEST JER TOURINDO/RB--

Ranggi melanjutkan bahwa pemeriksaan kliennya kemarin di luar perhitungan tim PH.

BACA JUGA: Warga Pasar Melintang yang Ditangkap di Pantai Panjang Ditahan Polsek Ratu Agung, Ternyata Ini Kasusnya

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum

"Di luar kontrol kami kenapa ada pemeriksaan sebelum dilakukannya prapid, tapi kami mencoba bersikap,” ungkap Ranggi.

Ranggi menyebut jika tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan tipikor ini menimbulkan kerugian negara, kliennya sama sekali tidak menikmati uang negara itu. Bahkan Ranggi mengatakan negara lah yang belum memberikan hak kliennya untuk honor pekerjaannya.

“Tidak pernah menikmati uang negara, secara perhitungan sudah pas bahkan uang haknya FL yang belum dibayar sebesar Rp6,8 miliar,” jelas Ranggi pada RB, 5 Agustus 2024.

Ia melanjutkan pada perkara ini PH menyoroti terkait penyelidikan terhadap proyek yang belum selesai. Sehingga tidak bisa melihat kualitas bangunan.

“Kami akan ungkapkan beberapa pertanyaan pada pelaksanaan prapid nanti, dan beberapa hal yang kami mau meminta kejelasan,” terang Ranggi.

Untuk nantinya jika tersangka diberatkan mengganti uang negara maka itu akan dilakukan. Namun hingga sekarang tidak ada pemberitahuan mengenai kerugian negara.

“Menurut klien kita dia mau mengembalikan KN tetapi dari tim khusus audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga belum mengungkap berapa yang harus dibayarkan,” tutup Ranggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan