Pedagang Ikan Keliling Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Tahap Pertama untuk 1.200 Orang

Pemkab Seluma memastikan pedagang ikan keliling akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. --

SELUMA, KORANRB.ID - Usai melindungi 1200 orang nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Perikanan (Diskan) kembali mengusulkan penambahan penerima asuransi kerja tersebut melalui APBD 2024.

Namun kali ini tidak hanya terfokus pada para nelayan, akan tetapi juga para pelaku usaha perikanan lainnya, meliputi pedagang ikan keliling, pembudidaya ikan, pengelola ikan dan hingga para pemasok ikan.

BACA JUGA:Nelayan Wajib Daftar BPJS untuk Dapat Bantuan

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Diskan Seluma, Zuraini, SP, M.Si. Dikatakannya saat ini sudah ada 1200 pelaku usaha ikan yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, nantinya di tahun depan akan kembali diusulkan penambahan sehingga totalnya mencapai 2000 pelaku usaha perikanan yang dilindungi.

"Akan diusulkan penambahan sebanyak 800 orang, berarti totalnya mencapai 2000 orang yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, saat ini masih dibahas oleh TAPD dan Banggar," ucap Zuraini.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Mencapai 98 Persen

Untuk diketahui, total nelayan di Kabupaten Seluma saat ini ada 1789 orang, dan baru 1200 yang tercover BPJS Ketenagakerjaan menggunakan APBD 2023 sekitar Rp 100 juta.

BPJS Ketenagakerjaan nantinya diperbarui setiap satu tahun sekali. BPJS sangat bermanfaat bagi para nelayan, karena dalam kegiatannya nelayan selama berkerja akan tercover oleh BPJS, mulai dari kecelakaan hingga meninggal dunia semuanya akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan PNS Kaur Membengkak

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Capai Rp 7,2 Miliar, Paling Banyak BPJS Kelas III

Seperti contohnya  seorang nelayan asal Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo, Sutaryono (57) yang meninggal dunia lantaran dihantam ombak laut pada Senin pagi (10/7).

Meskipun korban meninggal dunia, namun karena nelayan tersebut sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan maka berhak mengklaim asuransi berkisar Rp. 48 juta. (zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan