Ibran Laporkan Bupati Seluma ke Polda Usai 2 Bulan Dinonaktifkan
MASIH AKTIF: Ibran sewaktu masih menjabat Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Seluma--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
SELUMA, KORANRB.ID - Tidak terima lantaran diberhentikan sementara (dinonaktifkan) sebagai Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo sejak 2 bulan terakhir, Ibran akhirnya melaporkan Bupati Seluma ke Polda Bengkulu.
Dia juga merasa ada kejanggalan atas penetapan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Plt. Kades. Laporan tersebut diakuinya telah diajukan pada Selasa 6 Agustus 2024.
Menurut Ibran, pemberhentian sementara dirinya tanpa ada alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan Undang-Undang. Dan saat ini dari 6 bulan waktu nonaktif yang diberikan, ia mengaku telah menjalani selama 2 bulan lamanya.
BACA JUGA:Tahun Depan, Sugeng Zonrio Prioritaskan Dana Aspirasi Untuk Bantuan Bedah Rumah
BACA JUGA:Jalan Sehat Pilkada Damai dan HUT ke-23 RB Bertabur Hadiah, Gunting Kupon Undian di Koran Harian RB
“Sebelumnya saya sudah mencoba mempertimbangkan keputusan ini, namun tampaknya tidak ada tanda tanda itikad baik pascasaya diberhentikan sementara. Atas hal tersebut saya memutuskan untuk melapor ke Polda Bengkulu,” ujar Ibran saat dikonfirmasi.
Selain itu Ibran mengaku sudah mendatangi DPRD Seluma untuk meminta hasil hearing antara dirinya dan DPRD serta beberapa pihak terkait.
Hal ini untuk memperkuat posisinya, karena menurutnya dalam dua hearing tersebut dijelaskan bahwa hal yang dituduhkan kepada dirinya tidak terbukti, sehingga hasil hearing tersebut akan digunakannya untuk memperkuat laporannya kepada polisi.
Ibran juga merasa ada kejanggalan dalam penetapan Sekdes sebagai Plt. Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talot, Hardi Yansah. Karena menurutnya, Hardi tidak memiliki SK yang sah. SK sebagai Sekdes tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2024.
Ibran menegaskan selama menjadi Kades Dusun Baru kurun 3 tahun, tidak pernah mengeluarkan perpanjangan SK Sekdes atas nama Hardi Yansyah. Maka dari itu ia mempertanyakan dasar dari penunjukan Hardi Yansyah sebagai Plt. Kades.
“Dengan kondisi ini timbul pertanyaan, kok bisa masa jabatan Sekdes telah habis tapi masih bisa menjadi Plt Kades,” tandas Ibran.
BACA JUGA:Pelatihan Menulis Artikel Ilmiah dan Pengelolaan Website, Pj Sekda Kota: Guru Ayo Segera Daftar!
BACA JUGA:Dapat Jatah 850 Formasi PPPK, Terbanyak untuk Guru, 150 Kuota Kualifikasi Tamatan SMA
Sementara itu, Pirdaus mewakili masyarakat Desa Dusun Baru secara tegas menyatakan tidak akan menerima Ibran menjadi Kades Dusun Baru.