Sudah 2.064 Ranmor Pemutihan Pajak UPT Samsat Bengkulu Tengah, Berakhir 30 November

PELAYANAN: Petugas UPTD Samsat Bengkulu Tengah saat memberikan pelayanan kepada pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB)--Foto: Jeri Yasprianto.Koranrb.Id

Walaupun terbilang masih sedikit, data UPTD Samsat Bengkulu Tengah sudah ada 409 unit ranmor melakukan balik nama. 

‘’Kalau secara total pendapatan saat ini, baik pemutihan pajak ataupun reguler, pada bulan Juli mencapai Rp1,2 miliar. Sedangkan pada Juni mencapai Rp850 juta,’’ sampainya.

Disisi lain, sebelumnya Hendi juga sudah menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Bengkulu Tengah tersebut per bulan Agustus. 

Pihaknya berharap kepada Pemkab Bengkulu Tengah bisa segera melunaskan tunggakan pajak tersebut.

Sebab angka tunggakan itu cukup kecil, mengingat pada saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang menggelar program pemutihan pajak baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. 

Apabila program pemutihan ini sudah tak ada lagi, maka nominal angka tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah lebih besar dari angka Rp569 juta tersebut. 

BACA JUGA:Lelang Tuntas, DAK Fisik 2 PAUD dan 10 Sekolah di Bengkulu Tengah Mulai Realisasi

BACA JUGA:Pencairan Tambahan Tunjangan Guru Tunggu Transfer Dana dari Kemenkeu

“Kita berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa segera melunasi tunggakan pajak tersebut. Apalagi saat ini kita ada program pemutihan, sehingga sangat disayangkan apabila tak dimanfaatkan,” ungkapnya.

Hendi menegaskan, jika pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Tengah terkait tunggakan pajak kendaraan ini. Dalam koordinasi ini pihaknya memberitahu dan mengimbau agar Pemkab Bengkulu Tengah bisa segera melunasi tunggakan tersebut.

“Kami tidak hanya menunggu, kami langsung jemput bola berkoordinasi dengan Pemkab Bengkulu Tengah terkait tunggakan ini. Kami meminta mereka (Pemkab Bengkulu Tengah, red) bisa segera membayar tunggakan pajaktersebut,” sampainya

Tak hanya kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Tengah, kendaraan dinas milik pemerintah pusat yang berada di Bengkulu Tengah juga ada menunggak pajak. 

Kendaraan ini biasanya ada di organisasi-organisasi vertikal yang ada di Bengkulu Tengah, pihaknya berharap itu juga bisa dibayarkan

“Secara keseluruhan ada 23 kendaraan milik pemerintah pusat yang menunggak pajak dengan nilai tunggakan Rp19,3 juta. Untuk diketahui, program pemutihan pajak ini akan terus dibuka hingga 30 November 2024, jadi manfaatkanlah selagi program ini masih ada,” demikian Hendi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan