Koordinasi Dengan BKPSDM, Dinas PMD Minta Perangkat Desa dan BPD Mundur, Ini Alasannya

MUNDUR: inspektorat daerah yang mengindikasikan adanya perangkat desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih bertugas sedangkan sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. DOK/RB--

Bahkan jika tidak mengundurkan diri, maka ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi mereka yang rangkap jabatan tersebut. 

Termasuk bekerjasama dengan inspektorat untuk memberikan sanksi baik sebagai ASN PPPK maupun sebagia perangkat desa. 

“Maka kami minta untuk mundur secara persuasif karena kami yakin PPPK sangat memahami aturan terkait larangan dua jabatan tersebut, “ tegas Rahmat. 

BACA JUGA:OPD Sibuk HUT RI, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Tetap Berjalan Normal

BACA JUGA:Petani Padang Jaya Bengkulu Utara Tewas di Pondok Kebun, Ini Dugaan Penyebabnya

Terkait hal tersebut, sebelumnya Inspektorat Bengkulu Utara juga menerima informasi adanya Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah lulus dan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bahkan besar kemungkinan informasi tersebut benar lantaran memang ada beberapa perangkat desa dan BPD yang sebelumnya tercatat mengikuti tes PPPK. 

Namun, mereka sampai saat ini masih bertugas baik sebagai PPPK maupun sebagai perangkat desa maupun BPD. 

Inspektur Inspektorat Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menerangkan jika setiap perangkat desa maupun BPD dilarang bekerja di tempat kerja lainnya. 

Apalagi yang terkait dengan perkantoran pemerintah baik sebgaia ASN mapun tenaga non ASN. 

BACA JUGA: 1.200 Hektare Lahan Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Diajukan Replanting

BACA JUGA:Saat Pilkada, Tak Ada Penyaluran Beras Gratis Bantuan Pangan

“Maka dengan adanya informasi tersebut, maka kita ingatkan agar mereka yang sudah lulus dan dilantik sebagai PPPK untuk mengundurkan diri dari perangkat des atau BPD,” terangnya. 

Ia menegaskan larangan tersebut bukan tanpa alasan lantaran dua pekerjaan tersebut harus dikerjakan secara serentak.

Sehingga, tidak memungkinkan bekerja di dua tempat secara maksimal, sedangkan keduanya memberikan gaji untuk bekerja sesuai dengan jadwal kerja yang sama. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan