Koordinasi Dengan BKPSDM, Dinas PMD Minta Perangkat Desa dan BPD Mundur, Ini Alasannya
MUNDUR: inspektorat daerah yang mengindikasikan adanya perangkat desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih bertugas sedangkan sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. DOK/RB--
“Maka tidak mungkin orang bisa bekerja di dua tempat dalam waktu yang sama, maka kita minta pegawai tersebut memilih,” terangnya.
Ia menegaskan, jika saat ini ia meminta kepala desa memastikan sleuruh perangkat desa dan BPD masing-masing tidak bekerja di tempat kerja lain, apalagi yang terkait dengan pemerintahan.
Bahkan, jiak terus menerima gaji tanpa bekerja, yang pegawai tersebut bisa diwajibkan mengembalikan gaji sejak terhitung sebagai PPPK.
“Karena tidak boleh menerima dua gaji dengan beban kerja yang sama,” terangnya.
Apalagi jika ternyata selama diangakt menjadi PPPK peranmgakt des amaupun BPD tersebut tidak pernah bertugas di desa.
Sedangkan mereka masih tercatat sebagai perangkat desa atau BPD dan menerima gaji sebagaimana biasanya.
“Maka kita ingatkan untuk segera mengundurkan diri dan tidak lagi mengambil hak-hak sebagai perangkat desa maupun BPD. Karena sudah jelas aturan yang melarang kerja di dua tempat bagi perangkat desa dan BPD sebagai PPPK tersebut,” pungkas Nopri.