Bangun Infrastruktur Ketenagalistrikan Utamakan Pakai Produk Dalam Negeri

Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Putu Juli Ardika.-foto: biro humas kemenperin/koranrb.id-

KORANRB.ID  – Pemerintah terus mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT). Hal ini dalam rangka transisisi energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketenagalistrikan berbasis EBT seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bio-energi.

Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11. Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin No. 33 Tahun 2024,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, akhir pekan lalu.

Putu menjelaskan, penerbitan Permenperin No. 34 tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024 menggantikan Permenperin No. 54 tahun 2012.

BACA JUGA:Belum Tentukan Dukungan, Erwin-Jonaidi dan Teddy-Gustianto Masih “Goda” PDI Perjuangan

BACA JUGA:Tahun Ini Sudah Terjadi 64 Kasus Kebakaran Lahan di Kota Bengkulu

Menurutnya, hal itu dilakukan antara lain untuk, pertama, pengaturan ketentuan TKDN bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN).

Kedua, pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN produk modul surya diatur dalam Permenperin No 34 tahun 2024.

Ketiga, pengaturan nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.

Berdasarkan Permen ESDM No. 11 tahun 2024, terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

BACA JUGA:Adu Kuat Rebut Perahu Gerindra di Pilgub Bengkulu, Rohidin-Meriani Paling Berpeluang

BACA JUGA:Harga Pertamax di Pertashop Lebih Murah Ketimbang di SPBU

Putu menyampaikan, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri. Salah satu di antaranya adalah PT. Trina Mas Agra Indonesia (TMAI) – perusahaan manufaktur sel surya dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan