Adu Kuat Bukti Surat, Gugatan Prapid Tersangka Kontraktor PT Asria Jaya Kasus Proyek Jembatan Taba Terunjam

PERIKSA: Majelis Hakim Muhammad Iman, SH sedang memeriksa bukti surat yang dilampirkan PH serta JPU nampak PH dan JPU ikut memperhatikan juga. WEST JER TOURINDO/RB--

"Bukti atas tindakan FL sudah lengkap dan dikuatkan oleh saksi, jadi tidak ada lagi alasan tidak menetapkan tersangka," jelasnya.

Terpisah, PH tersangka FL, Ranggi Setyadi, SH saat membacakan prapid mengungkapkan bahwa ada beberapa yang menjadi dasar PH mengambil langkah prapid.

Di antaranya, kasus ini dahulu ditangani Kejari Bengkulu Tengah, lalu tiba-tiba diserahkan ke Kejati Bengkulu, pada hal itu PH masih bertanya-tanya kenapa bisa.

"Jika ini dari awal sudah tidak beres, kenapa Kejati tidak turun langsung dan kasus ini terbilang lama selesai dan tiba-tiba klien kami dipanggil dan langsung ditetapkan tersangka," terang Ranggi.

Selain penetapan tersangka yang terkesan tiba-tiba, PH juga menyoroti ketidakterbukaan penyelidikan.

"Selain penetapan tersangka itu tiba-tiba kita juga analisa ada tahapan penyelidikan yang tidak kita tahu tiba-tiba bukti ada," jelas Ranggi.

Sekadar mengulas, Kejati Bengkulu, Kamis, 18 Juli 2024 menahan tersangka FL yang diduga terlibat korupsi proyek penggantian Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah. 

Tersangka FL, merupakan pihak dari perusahaan pengerja proyek jembatan pengganti tersebut yang nilai kontrak mencapai Rp49 miliar. 

Usai ditetapkan tersangka dan diperiksa kesehatannya, menjelang magrib, FL langsung digiring ke Lapas Perempuan Bengkulu untuk menjalani penahanan pertama selama 20 hari. 

Untuk diketahui, sebelumnya proyek ini diusut oleh Kejari Bengkulu Tengah.

Namun penyidikan ini pun diambil alih oleh Kejati Bengkulu. Tak main-main, kasus inipun sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK pun pernah datang ke Kejati Bengkulu untuk melakukan supervisi penyidikan dugaan korupsi penggantian jembatan ini.  

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saifudin Tagamal, SH, MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH mengatakan, meski sudah ada tersangka, namun kasus ini masih terus berkembang. 

"Untuk perkembangan kasus tindak pidana Taba Terunjam masih kita dalami lebih lanjut. Sekarang tersangka FL sudah di Lapas Perempuan untuk 20 hari ke depan," ungkap Suwarsono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan