Adu Kuat Bukti Surat, Gugatan Prapid Tersangka Kontraktor PT Asria Jaya Kasus Proyek Jembatan Taba Terunjam

PERIKSA: Majelis Hakim Muhammad Iman, SH sedang memeriksa bukti surat yang dilampirkan PH serta JPU nampak PH dan JPU ikut memperhatikan juga. WEST JER TOURINDO/RB--

“Saya hanya tahu mengenai ada pemeriksaan oleh Kejari Bengkulu Tengah, untuk tindak lanjutnya saya tidak  tahu,” ungkap saksi Danis.

Ditambah saksi Kristin, yang mengungkapkan hal yang sama bahwa dirinya hanya staf lapangan yang membantu keperluan teknis saja.

BACA JUGA: Usai Dilaporkan FIFGROUP Cabang Bengkulu, Oknum Penipuan Konsumen Divonis 32 Bulan

BACA JUGA: Kurun Sebulan, 40 Tersangka Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu

“Kurang lebih sama dengan saksi Danis saya hanya staf biasa untuk masalah Bos saya tidak tahu,” jelas Kristin. 

Di tempat yang sama, Koordinator Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan, SH, MH sebagai termohon mengungkapkan bahwa melampirkan bukti Surat, serat akan menghadirkan saksi juga.

"22 surat kita lampirkan surat tersebut diambil selama proses penyelidikan hingga ditetapkannya FL menjadi tersangka," ungkap Lie.

Lie menanggapi keterangan dua saksi yang dihadirkan pemohon, bahwa kesaksian kemarin malah lebih menguntungkan Jaksa dalam sidang gugatan prapid ini.

“Menurut kami alat bukti yg diajukan pemohon malah menguntungkan pembuktian termohon, di mana selain saksi minim pengetahuan juga masih ada fakta-fakta yang diketahuinya malah memperjelas kesalahan tersangka,” tutup Lie.

BACA JUGA:2 Terdakwa Mantan TPK PNPM Air Napal Belum Pulihkan KN Rp1,2 Miliar

BACA JUGA:Tersangka Mantan Pejabat Desa Pakai Uang Hasil Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro untuk Foya-foya

Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa Gugatan praperadilan (prapid) yang dilayangkan tersangka FL selaku kontraktor PT Asria Jaya pada pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah yang terseret dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) disebut tidak berdasar hukum.

Hal tersebut disampaikan Lie Putra Setiawan, SH, MH usai sidang perdana gugatan prapid di PN Bengkulu, Kamis, 8 Agustus 2024, dengan Majelis Hakim tunggal, Muhammad Iman, SH.

"Untuk bantahan kita dari Jaksa terhadap pembacaan materi prapid Penasehat Hukum tersangka FL itu tidak memiliki dasar hukum yang pasti," ungkap Lie.

Ia melanjutkan bahwa pada penetapan tersangka dalam kasus ini tidak ada yang menyalahi dan juga bukti-bukti sudah tercukupi untuk menetapkan FL sebagai tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan