Indisipliner, 2 PNS Dipecat, 7 PNS Juga Disanksi Karena Manipulasi Presensi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tak main-main dalam menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin dalam bekerja. Kali ini Pemkab Bengkulu Tengah kembali akan memecat 2 PNS yang melakukan indisipliner karena tidak pernah masuk kerja.

Sebelumnya juga sudah ada beberapa PNS yang dipecat karena indisipliner. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan SK pemecatan 2 PNS ini sudah mendapatkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK pemecatan tinggal ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si. 

“Iya memang benar ada dua PNS yang diberikan sanksi penjatuhan hukum disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. SK pemberhentian tinggal menunggu tanda tangan pak Pj Bupati,” ungkapnya.

Lanjut Lipi, 2 orang PNS yang dipecat ini atas nama Gunawan Ghozali PNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Nofendri PNS di Puskesmas Pagar Jati. 2 PNS ini dipecat karena sudah melakukan indisipliner tidak pernah masuk kerja.

Sebelum diputuskan untuk diberhentikan, Pemkab Bengkulu Tengah telah melakukan tahapan-tahapan agar kedua PNS ini bisa berubah dan bisa bekerja seperti biasa.

BACA JUGA:PKS Resmi Dukung Rohidin – Meriani di Pilgub Bengkulu, Serahkan B1 KWK di Jakarta

BACA JUGA:Usulkan Bantuan 457 Mesin Pompa Air ke Kementan

“Sebelum diputuskan dipecat, kita sudah melakukan upaya, baik itu dilakukan evaluasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, naik ke tingkat BKPSDM dan rapatkan di Tim Majelis Pemkab Bengkulu Tengah,” sampainya.

Lipi menjelaskan, kalau diberhentikan dengan tidak hormat, maka PNS yang bersangkutan sudah dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan gaji atau pensiun bulanan. Namun PNS bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan memenuhi syarat tugas sudah 20 tahun. dan usia sudah 50 tahun bisa menerima tunjangan dan gaji pensiun.

Sebaliknya, apabila PNS diberhentikan dengan hormat namun tidak memenuhi syarat yang berlaku, yakni sudah bekerja minimal 20 tahun dan sudah berumur 50 tahun, maka PNS tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan dan gaji pensiun. 

“Setelah kami melakukan pengecekan, 2 orang PNS ini tidak akan mendapatkan tunjangan dan gaji pensiun. Meskipun keduanya diberhentikan dengan hormat, akan tetapi keduanya tidak memenuhi syarat yang berlaku, yakni sudah bekerja minimal 20 tahun dan sudah berumur 50 tahun,” jelasnya. 

Dengan kejadian ini, Lipi meminta agar semua ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah agar bisa lebih disiplin lagi dalam bekerja. 

BACA JUGA:12 Fakta Menarik Kalimantan Timur Sebagai Ibu Kota Negara, Memiliki Rumah Adat Hiasan Kepala Naga

BACA JUGA:35 Penutup Trotoar di Jalan Asahan yang Hilang Akan Segera Diganti

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan