Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Siapkan 9 Hal Penting Berikut Saat Mendaftar
CPNS: Pendaftaran CPNS 2024 resmi diumumkan BKN. Siapkan 9 hal penting saat mendaftar--Bkn
7. Nomor Handphone Aktif (Pastikan nomor handphone yang diinput aktif sampai dengan proses seleksi selesai)
8. Email Aktif (pribadi), Pastikan email yang diinput aktif sampai dengan proses seleksi selesai.
9. Captcha
BACA JUGA:80 Persen Wilayah Ditutupi Gurun! Berikut 5 Negara dengan Gurun Terluas di Dunia
BACA JUGA:Ditabrak Truk, Warga Seluma Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya
Mengacu pada surat yang dikeluarkan BKN tanggal 13 Agustus 2024 dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, proses perekrutan CPNS 2024 dimulai dengan tahapan pengumuman yang dimulai pada 19 Agustus - 2 September 2024.
Dilanjutkan dengan tahapan Pendaftaran Seleksi mulai 20 Agustus - 6 September 2024.
Kemudian, Seleksi Administrasi mulai 20 Agustus - 13 September 2024, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 14 - 17 September 2024.
Terdata, Kementerian PANRB secara keseluruhan, tahun ini pemerintah pusat akan merekrut kebutuhan CASN sebanyak 1.289.824 tersebar pada 75 kementerian/lembaga.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKIT di Bengkulu Selatan Dituntut 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ini 10 Daerah Kota Paling Sepi di Indonesia, Kota Bengkulu Nomor Berapa?
Dengan rincian, Formasi CASN Instansi Pusat 2024 sebanyak 427.650 yang terdiri dari Formasi CPNS 130.414 dan Formasi PPPK sebanyak 297.236.
Sedangkan Formasi CASN Instansi Daerah 2024 sebanyak 862.174 formasi, dengan rincian Formasi CPNS 148.013 dan PPPK 714.161 formasi.
Perlu jadi perhatian, setidaknya ada 4 hal yang bisa membuat calon pelamar, akan dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi tes CPNS 2024.
Pertama, batasan umur sudah melewati ketentuan. Di mana, sesuai syarat saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.