Rp1,3 Triliun, Dewan Sepakati Nota KUA PPAS APBD 2025
PENGESAHAN : Paripurna menyetujui KUA-PPAS RAPDB 2025 kemarin, 14 Agustus 2024. SHANDY/RB --
Namun waktu tersebut sangat sempit jika dilihat dari agenda DPRD hingga akhir tahun mendatang.
“September mendatang sudah akan ada pelantikan Anggota DPRD 2024-2029 terpilih,” terangnya.
Sedangkan pasca dilantik sebagai Anggota DPRD, Anggota DPRD tidak bisa langsung melakukan pembahasan Raperda ataupun yang terkait dengan tugas-tugas DPRD.
Dewan akan lebihdulu mengikuti bimbingan teknis dan menyusun alat kelengkapan.
“Sehingga memang dibutuhkan waktu yang tidak sebentar dalam penyelesaian urusan internal tersebut nantinya,” terangnya.
BACA JUGA:Mantan Pasangan Suami Istri di Bengkulu Utara Saling Bacok, Ternyata Ini Pemicunya
BACA JUGA:Siltap Kades di Bengkulu Utara Rutin Terlambat, Ini Kendalanya
Sehingga DPRD periode ini juga berusaha semaksimal mungkin melakukan pembahasan RAPBD 2025 hingga nantinya akhir masa jabatan.
Sehingga program-program pembahasan dan pembahasan APBD bisa tuntas tepat waktu.
“APDB maupun APBD perubahan tidak boleh terlambat, selain terkait denmgan kepentingan program masyarakat, juga adanya sanksi bagi daerah yang lambat mengesahkan APBD,” pungkas Sonti.