Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp320 Juta

SUNYI: Ruang sidang tiba-tiba sunyi saat terdakwa mengungkapkan bersalah setelah mendengar tuntutan jaksa. WEST JER TOURINDO/RB--

BENGKULU – Hal yang memberatkan terdakwa mantan Kepala SMK IT Al-Malik Ahmad Soepardi dituntut 5 tahun penjara lantaran belum mengembalikan kerugian negara (KN) sejumlah Rp320 juta.

Sehingga pada agenda pembacaan surat tuntutan Rabu, 14 Agustus 2024 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu JPU menuntut Ahmad Soepardi  dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

Sidang perkara dugaan tipikor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik 2021-2022 dipimpin Hakim Faisol, SH.

Selain dituntut 5 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Rizza Oktavia Tunggal Putri, SH juga  menuntut  Ahmad Soepardi dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Bengkulu

BACA JUGA: 321 Tsk Narkotika, Terbanyak Pekerja Swasta

Ditambah membebankan  uang pengganti Rp320 juta subsidair 2,5 tahun kurungan. 

Menurut JPU, Ahmad Soepardi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang atau kuasa yang ada padanya.

Tindakan itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Dengan pertimbangan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu memperkaya diri sendiri maka kami tuntut 5 tahun penjara," ungkap Rizza saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim.

BACA JUGA:JPU Bantah Dakwaan Tidak Berdasar, PH 7 Terdakwa RSUD Mukomuko Masih Tetap Pada Eksepsinya

BACA JUGA:Terdakwa Perkara Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng Kembalikan Uang Rp3 Juta

Di luar ruangan sidang, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Dafit Riyadi, SH, MH. Mengungkapkan ada beberapa alasan terdakwa dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

“Di antaranya terdakwa belum ada pencicilan kerugian negara,” jelas Dafit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan