Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp320 Juta
SUNYI: Ruang sidang tiba-tiba sunyi saat terdakwa mengungkapkan bersalah setelah mendengar tuntutan jaksa. WEST JER TOURINDO/RB--
Selain belum mengembalikan kerugian negara, karena tindakan terdakwa yaitu melakukan upaya markup SPJ, merombak jumlah siswa sehingga menjadi banyak dan besar mendapatkan dana BOS.
“Perbuatan upaya memperkaya diri yang membuat hukuman berat yang kita layangkan,” terang Dafit.
Terpisah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Soepardi, Deden Abdul Hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari JPU.
"Kita akan analisa tuntutan itu dulu nantinya akan kita bantah melalui pledoi, " terang Deden.
Diakhir persidangan terdakwa Ahmad Sopriadi dengan ungkapan yang halus dan tampak terdengar samar mengungkapkan rasa bersalah atas tindaknnya.