Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp320 Juta

SUNYI: Ruang sidang tiba-tiba sunyi saat terdakwa mengungkapkan bersalah setelah mendengar tuntutan jaksa. WEST JER TOURINDO/RB--

Selain belum mengembalikan kerugian negara, karena tindakan terdakwa yaitu melakukan upaya markup SPJ, merombak jumlah siswa sehingga menjadi banyak dan besar mendapatkan dana BOS.

“Perbuatan upaya memperkaya diri yang membuat hukuman berat yang kita layangkan,” terang Dafit.

Terpisah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ahmad Soepardi, Deden Abdul Hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari JPU.

BACA JUGA:Tuntutan Hampir Rampung, KN Rp320 Juta Perkara Tipikor BOS SMKIT Al-Malik Bengkulu Selatan Belum Berkurang

BACA JUGA: Adu Kuat Bukti Surat, Gugatan Prapid Tersangka Kontraktor PT Asria Jaya Kasus Proyek Jembatan Taba Terunjam

"Kita akan analisa tuntutan itu dulu nantinya akan kita bantah melalui pledoi, " terang Deden.

Diakhir persidangan terdakwa Ahmad Sopriadi dengan ungkapan yang halus dan tampak terdengar samar mengungkapkan rasa bersalah atas tindaknnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan