Jika Lintasi Jalan Kabupaten, Truk Batu Bara akan Disetop

MELINTAS: Truk batu bara saat melintasi di depan Kantor Bupati Lebong, yang merupakan akses Jalan Provinsi Bengkulu. --FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong akan menurunkan tim untuk menjaga akses jalan Kabupaten Lebong.

Tim ini, diturunkan Dinas PUPR-P Lebong, untuk mengawasi pergerakan truk batu bara di Kabupaten Lebong yang menggunakan akses Jalan kabupaten.

Karena, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, dengan tegas melarang truk BB untuk melintasi akses jalan kabupaten, sebelum perusahaan BB di Kabupaten Lebong mengurus izin rekomendasi penggunaan akses jalan di Dinas Penamanam Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong.

Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Dinas PUPR-P Lebong, Arman Yunizar, ST menegaskan, jika masih ada truk batu bara menggunakan akses jalan Kabupaten maka akan diberi sanksi di tempat, berupa pemberhentian operasi.

BACA JUGA:Akhirnya! Warga Tanjung Raman Bengkulu Tengah Bisa Nikmati Jalan Mulus

Yang mana, truk batu bara yang masih memaksakan diri melintasi jalan Kabupaten Lebong aka disetop dan tidak diizinkan untuk melintas. 

“Jika masih melintasi jalan Kabupaten, akan kita lakukan penyetopan operasi,” kata Arman, Minggu, 18 Agustus 2024. 

Lanjut Arman, perihal larangan truk BB melintasi akses jalan Kabupaten Lebong, sudah disepakati bersama Pj. Sekda Lebong Mahmud Siam, dan beberap instansi terkait pada rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan, 14 Agustus lalu.

“Ini (larangan truk batu bara melintasi jalan Kabupaten, red) sesuai kesepakatan rapat kita,” ucapnya.

BACA JUGA:Bupati Lebong Janji Reward Keluar Negeri untuk Anggota Paskibraka, Tapi Ada Syaratnya

Apalagi, lanjut Arman, larangan truk batu bara melintasi akses jalan Kabupaten Lebong, berdasarkan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor E.310.Dishub Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 31 Mei 2024 lalu.

“Memperhatikan di poin 16 tentang kewajiban pihak pengembang berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin dan rekomendasi pembangunan jalan yang dilalui angkutan tambang,” tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, seluruh truk batu bara, dilarang melintasi akses jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. 

Larangan itu akan berlaku, sampai perusahaan batu bara yang ada di Kabupaten Lebong mendapatkan izin dari Pemkab Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan