Jika Lintasi Jalan Kabupaten, Truk Batu Bara akan Disetop

MELINTAS: Truk batu bara saat melintasi di depan Kantor Bupati Lebong, yang merupakan akses Jalan Provinsi Bengkulu. --FIKI/RB

BACA JUGA:Pemkab Lebong Dapat 600 Formasi CPNS, Hari ini Diumumkan

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP., MM mengatakan, dalam waktu dekat ini, Pemkab Lebong akan berkirim surat ke Perusahaan batu bara yang ada di Kabupaten Lebong, berkaitan dengan larangan truk batu bara melintasi jalan Kabupaten Lebong.

“Segera kita bersurat (ke Perusahan batu bara, red) bahwa selam mereka belum memenuhi aturan-aturan yang harus mereka penuhi kita akan melarang dan menurunkan tim untuk melakukan pelarangan,” tegasnya.

Aturan yang harus dipenuhi oleh Peruhaan batu bara yang ingin melintasi akses jalan milik Pemkab Lebong.

Salah satunya harus mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Lebong terkait penggunaan akses jalan. 

BACA JUGA:RSUD Kepahiang Tak Dipakai, Tes Kesehatan Pilkada 2024 di Kota Bengkulu

“Sebelum mendapatkan izin melintas, itu harus ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemda Lebong,” katanya.

Sebelum peruhaan batu bara mengurus izin rekomendasi melintasi akses jalan milik Pemkab Lebong. 

Dengan tegas, Pemkab Lebong melarang adanya operasi truk batu bara yang melintas di jalan Kabupaten. 

“Kita akan melarang itu intinya (Truk batu bara melintas akses jalan Kabupaten, red), sebelum diberi izin,” tutupnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan