Raperda APBD-P 2024 Diketuk Palu Menjadi Perda

TANDATANGANI: Wakil Bupat Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd saat menandatangani draf Raperda APBD-P TA 2024.--FIKI/RB

BACA JUGA:Percepatan Pembangunan, Pemkab Mukomuko Kembali Usulkan Anggaran Rp160 Miliar ke Pusat

Meski sebagian besar sepakat, tetap ada beberapa catatan yang diberikan frakasi untuk ditindak lanjuti oleh pihak eksekutif. 

Seperti yang disampaikan, Fraksi Perindo, dibacakan oleh, Pipit Irianto yang menyarankan kepada pihak eksekutif agar mendorong dan memprioritaskan pembangunan Daerah. 

Agar bisa membangun dan meningkatkan perekonomian daerah. 

“Perindo mennyetujui Raperda menjadi Perda,” ucapnya.

BACA JUGA:Penurunan Produksi Sampah Rumah Tangga di 10 Kecamatan Kabupaten Mukomuko Capai 5 Ton

Sementara itu, Fraksi Perjuangan Rakyat, Sriwijaya, SH mengingatkan, agar pihak eksekutif dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dapat memprioritaskan kepentingan masyrakat. 

“Maka kepentingan publik harus menjadi nomor satu,” ujarnya.

Sriwijaya, juga mengingatkan agar semua kegiatan yang sudah disepakati dapat dilaksanakan.

Sehingga, kegiatan yang dilakasanakan tidak melenceng dari yang telah disepakati. 

“Diminta kepada Bupati untuk dapat mengevaluasi seluruh OPD,” pintanya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan