Baru 14 Desa di Rejang Lebong Cairkan DD Tahap II

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa'i, SP.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID - Dari total 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, saat ini baru 14 desa yang telah melakukan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap II sebesar 60 persen dari total pagu anggaran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong.

Diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa'i, SP tahun 2024 menjadi tahun yang berbeda bagi pencairan DD di Kabupaten Rejang Lebong. 

Pada tahun-tahun sebelumnya pencairan dilakukan dalam tiga tahapan, yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen, maka pada tahun ini mekanisme pencairannya mengalami perubahan. 

"Untuk tahun ini pencairan dilakukan hanya dalam dua tahap, dengan rincian tahap I sebesar 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen," ungkap Suradi.

Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat distribusi dana desa ke setiap desa sehingga program-program pembangunan dapat segera dilaksanakan. 

BACA JUGA:3 Paslon Maju Pilkada Kaur, PDI Perjuangan Usung Gusril-Hamid

Selain itu, untuk desa yang telah mencapai status desa mandiri, pencairan juga dilakukan dalam dua tahap, namun dengan proporsi yang berbeda, yaitu tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen. 

"Status desa mandiri ini diberikan kepada desa-desa yang dianggap memiliki kemandirian dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan, sehingga diberikan kepercayaan lebih besar dalam pengelolaan Dana Desa," beber Suradi.

Suradi menjelaskan, untuk mencairkan dana DD tahap II, setiap desa harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong tentang Dana Desa Tahun 2024. 

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana pada tahap sebelumnya telah dilakukan sesuai dengan perencanaan dan telah memberikan hasil yang diharapkan.

"Diantara persyaratan pencairan tahap II yakni desa harus menunjukkan bahwa minimal 35 persen dari output fisik yang direncanakan pada tahap I telah tercapai. Capaian ini mencakup berbagai proyek infrastruktur yang direncanakan oleh desa, seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase, atau fasilitas umum lainnya," terangnya.

Kemudian realisasi kegiatan penggunaan DD tahap I harus mencapai minimal 50 persen. Ini berarti, desa harus sudah menggunakan setidaknya separuh dari dana yang diterima pada tahap I untuk kegiatan yang telah direncanakan. Selain itu, desa diwajibkan untuk menyertakan laporan penggunaan DD tahun 2023.

Laporan ini mencakup rincian penggunaan dana desa pada tahun sebelumnya, termasuk realisasi anggaran, capaian output, serta dampak yang telah dihasilkan dari program-program yang dibiayai oleh DD.

BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Bentuk Pansus Optimalkan PAD

Tag
Share