Baru 14 Desa di Rejang Lebong Cairkan DD Tahap II
Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa'i, SP.-foto: arie/koranrb.id-
"Salah satu prioritas nasional dalam penggunaan DD adalah penanganan stunting. Oleh karena itu, desa juga diwajibkan melampirkan laporan mengenai program penanganan stunting yang telah dilakukan pada tahun 2023," tambah Suradi.
Suradi juga mengatakan, dokumen-dokumen yang disebutkan diatas harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan agar pengajuan pencairan dana tahap II dapat diproses.
Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi atau dokumen yang belum lengkap, desa yang bersangkutan harus segera melengkapinya sebelum dokumen tersebut diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.
"Dinas PMD Rejang Lebong terus mendorong desa-desa yang mengalami kesulitan untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihaknya agar dapat diberikan pendampingan dan solusi yang tepat," ujarnya.
Suradi menerangkan hingga saat ini, dari 20 desa yang telah mengajukan permohonan pencairan DD tahap II, sebanyak 14 desa telah berhasil mencairkan dana tersebut.
Dana tersebut sudah masuk ke dalam rekening kas desa (RKD) dan siap untuk digunakan dalam program-program pembangunan yang telah direncanakan.
BACA JUGA:Mantan Napi dan STR Internship Diawasi Panitia Seleksi Tes CPNS, Salah Upload Dianggap TMS
"Sementara enam desa lainnya masih dalam proses pencairan. Proses ini terhambat karena dokumen persyaratan yang diajukan masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak terkait. Jika ada kekurangan, desa-desa tersebut harus segera melengkapinya agar dana dapat segera dicairkan," papar Suradi.
Ia juga mengimbau kepada desa-desa yang belum mengajukan pencairan dana tahap II untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Mengingat pentingnya dana ini untuk mendukung pembangunan desa, keterlambatan dalam pencairan dapat berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
"Bagi desa yang mengalami kesulitan dalam melengkapi persyaratan, Dinas PMD siap memberikan bantuan dan pendampingan. Dukungan ini penting agar tidak ada desa yang tertinggal dalam proses pencairan dana, serta untuk memastikan bahwa seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat memanfaatkan DD secara optimal," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2024, total alokasi DD untuk 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp104,42 miliar. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp103 miliar.
Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan.
DD ini diharapkan dapat digunakan secara optimal oleh pemerintah desa untuk berbagai program yang bersifat strategis, seperti pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, dan program penanganan stunting.
Melalui penggunaan dana yang tepat dan efisien, diharapkan desa-desa di Kabupaten Rejang Lebong dapat semakin maju dan sejahtera.