Putusan MK, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilgub DKI, Anies Berpeluang?

pasca Putusan MK terbaru, PDIP Bisa mengajukan calon kepala daerah sendiri di Pilgub DKI --Disway

KORANRB.ID - Peluang Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta kini kembali terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan itu bernomor 60/PUU-XXII /2023 yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Umum MK Suhartoyo saat pembacaan putusan. 

Dalam putusan itu, MK memutuskan bahwa ambang batas untuk pencalonan kepala daerah di DKI Jakarta cukup membutuhkan 7,5 persen suara Pileg saja, tidak lagi minimal 20 persen kursi DPRD seperti sebelumnya. 

Putusan MK ini membawa angin segar bagi PDIP yang hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta dan otomatis bisa mengajukan calon Gubernur sendiri, tanpa perlu berkoalisi dengan parpol lain.  

Dan muncul juga peluang PDIP akan mengusung Anies untuk berhadapan dengan Ridwan Kamil di Pilgub DKI ini. 

Hal ini mengingat popularitas Anies Baswedan di DKI Jakarta masih tinggi. Untuk diketahui, sebelumnya Anies Baswedan dipastikan gagal maju ke Pilkada DKI Jakarta setelah 18 partai politik (parpol) ramai-ramai gabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Termasuk Parpol yang sebelumnya mendukung Anies yakni PKS, Nasdem dan PKB. Ketiga parpol yang sempat mendukung Anies ini malah menyeberang dan mendukung Ridwak Kamil. 

Berikut Bunyi Putusan MK Terkait Aturan Terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan