Maju Pilkada, Pemprov Segera Siapkan Pengganti 3 Pejabat Pensiun Dini

DEPAN: ASN Pemprov Bengkulu kala melakukan upacara di Kantor Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu.--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera menyiapkan pengganti 3 pejabat telah mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, atas pengunduran diri dari 3 ASN tersebut sebagai syarat untuk mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

Diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi S.Sos, MM bahwa 3 ASN tersebut yakni Kepala Biro Admintrasi Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu Abdul Hafiz, adik kandung Gubernur Bengkulu yang kemarin menjadi staff di UPTD. PUPR Provinsi Bengkulu II Sumirat Mersyah.

BACA JUGA:Rachmad Yudiartono, Musisi yang Sukses Menjadi Petani Hidroponik, Berawal dari Hobi, Kini jadi Sumber Cuan

Dan terbaru telah mengajukan dan diproses serta sudah bisa mendaftar ke KPU pada 27 Agustus 2024 mendatang, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang ASB.

“Iya sudah mengundurkan diri kepada PPK dalam hal ini Gubernur dan telah diproses, dan mereka cukup syarat untuk mendaftar di KPU sebagai calon Kepala Daerah,” sampai Gunawan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Saat dikonfirmasi RB, untuk posisi Kepala Dishub Provinsi Bengkulu sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) dikarenakan yang mengalami kekekosongan, sepeninggal Bambang ASB.

Gunawan menerangkan, Pemprov Bengkulu akan segera menunjuk Plt Kepala Dishub Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Terima B1 KWK, Pasangan Erwin-Jonaidi Kunci PKS di Pilkada Seluma

Namun untuk saat ini BKD masih menunggu keputusan dari Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA.

“Untuk Plt nya akan segera ditunjuk, namun kita menunggu Gubernur pulang dulu ke Bengkulu,” singkat Gunawan.

Diketahui, pendaftaran di KPU pada 27 Agustus nanti, dengan demikian hanya menyisakan 7 hari atau 1 minggu untuk ASN yang maju pada Pilkada untuk menyelesaikan semua persyaratan pendafatran di KPU.

Lebih jauh, Gunawan mengatakan, bahwa 3 ASN yang telah mengundurkan diri dapat disebut sebagai pensiun dini.

BACA JUGA:Untuk Pilkada Hanya 503 TPS, 393 TPS Dihapuskan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan