Maju Sebagai Cawabup, Ketua APDESI Pastikan Mundur dari Jabatannya

BALON WABUP: Kepala desa ini harus siap mundur ketika resmi ikut dalam kontestasi Pilkada Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

“Setelah tahapan rampung BPD akan menyampaikan nama Pjs kepala desa kepada camat, kemudian camat meneruskan dan menyampaikan kepada bupati. Setelah itu selanjutnya bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pjs Kades Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam,” demikian Wagimin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan