Tempo 6 bulan, 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Bengkulu, Bea Cukai : Meningkat dari Tahun Lalu

SITA : Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu sita rokok ilegal.--istimewa

BENGKULU, KORANRB.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu sejak Januari hingga Juli 2024 telah melakukan penyitaan terhadap 2,6 juta batang rokok ilegal Se-Provinsi Bengkulu.

Jumlah itu meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Agus Praminto.

"Sejak Januari hingga Juli sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal yang disita dan rokok ilegal yang disita ditemukan secara merata seluruh Provinsi Bengkulu dan paling banyak di wilayah perbatasan," ungkap Agus pada RB 21 Agsutus 2024.

BACA JUGA:Viral 'Aku Tidak Bisa, Yura

BACA JUGA:Tips Mencuci Pakaian Agar Tidak Bau Apek, Sudah Tahu Belum?

Untuk titik yang paling banyak ditemukan rokok ilegal itu meliputi Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

“Itu beberapa titik itu yang sudah kita nyatakan peredaran paling tinggi,” jelas Agus.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu memang ada peningkatan jumlah tangkapan dengan begitu artinya peningkatan penggunaan rokok ilegal Provinsi Bengkulu tinggi.

Pada 2023 dengan rentan waktu yang sama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu hanya berhasil menyita 1,6 juta batang dengan angka tersebut ada peningkatan pendapatan sitaan.

“Artinya di Provinsi Bengkulu sendiri masih banyak masyarakat yang menggunakan rokok ilegal buktinya tahun ini ada peningkatan,” terang Agus.

BACA JUGA:Tak Hanya Motor, Ternyata Pernah Ada 5 Jenis Mobil Bermesin 2 Tak

BACA JUGA:Masih Diperdebatkan, Ini Fakta dan Data Mengenai Opini Bumi Datar

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh padagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara serta dapat didenda hingga jutaan rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan