Tempo 6 bulan, 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Bengkulu, Bea Cukai : Meningkat dari Tahun Lalu

SITA : Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu sita rokok ilegal.--istimewa

“Kita berikan pemahaman pada masyarakat untuk tidak lagi melakukan praktek jual beli rokok ilegal pasalnya itu sangat dilarang dan jika masih saja, secara hukum akan ditindak,” terang Agus.

Pada saat wawancara Agus juga menyinggung mengenai hukuman jika masyarakat melakukan praktek jual beli rokok ilegal secara hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 perubahan atas Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, di muat juga kurugan penjara dan juga denda secara materil,” tutup Agus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan