Disnakertrans Siapkan Draf Perda Retribusi TKA Untuk Maksimalkan Sumber PAD
PENGARAHAN: Tenaga lokal memiliki kesempatan 80 persen bekerja diperusaahaan yang ada di Mukomuko --Foto: Disnakertrans Mukomuko.Koranrb.Id
Jadi jika pemerintah daerah telah memiliki payung hukum, maka kapanpun tenaga kerja asing masuk bekerja di Kabupaten Mukomuko, wajib membayar retribusi untuk PAD.
"Yang jelasnya sekarang ini kita persiapkan dulu regulasinya, sehingga daerah tidak bingung lagi jika TKA sudah banyak bekerja di Mukomuko," ucapnya.
Ditambahkan Marjohan, untuk pungutan retribusi TKA yang akan dijalankan nanti, tidak dibebankan pada tenaga kerja asing yang bersangkutan. Melainkan ditanggung perusahaan yang mempekerjakan atau agen dari tenaga kerja asing tersebut.
Meski begitu, untuk detailnya seperti apa nanti akan diputuskan pada saat pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Mudah-mudahan saja upaya yang sedang kami lakukan untuk mengejar potensi pendapatan daerah bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan. Dan harapan kami tahun 2025 nanti, regulasi untuk retribusi tenaga kerja asing sudah bisa berjalan," sampainya.
BACA JUGA:Jangan Kecewa! Maarten Paes Gagal Perkuat Timnas Lawan Arab Saudi, PSSI Beber Alasannya
BACA JUGA:Tempo 6 bulan, 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Bengkulu, Bea Cukai : Meningkat dari Tahun Lalu
Meskipun demikian dikatakan Marjohan, setiap perusahaan yang berinvestasi di Mukomuko waji, 80 persen karyawan merupakan tenaga local.
Sisanya, 20 persen tenaga kerja nonlokal sesuai dengan Perda Mukomuko nomor 1 tahun 2023 yang mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan tenaga kerja lokal.
“Mukomuko akan sangat terbuka dengan investor yang masuk namun tetap berkaitan dengan regulasi tenaga kerja harus sesuai Perda nomo 1 tahun 2023, tenaga lokal wajib 80 persen,” tutup Marjohan.