Salah Satu Penempatan di Biro Hukum, Ini 4 Formasi CPNS untuk Disabilitas di Provinsi Bengkulu
UPACARA: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri memimpin upacara di Kantor Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu. ABDI/RB--
Diketahui, pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak tanggal 19 Agustus sampai 2 September 2024. Sedangkan, untuk pendaftaran dilakukan pada tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024.
"Sesuai jadwal yang dikirim oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang jadwal seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024, pengumuman dilakukan hari ini (kemarin,red)," terang Gunawan.
BACA JUGA:Maju Pilkada, Pemprov Segera Siapkan Pengganti 3 Pejabat Pensiun Dini
Adapun alokasi CPNS di lingkungan Pemprov Bengkulu 2024, sebanyak 200. Adapun rinciannya, 60 tenaga kesehatan dan 140 teknis.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.
Adapun syaratnya tersebut, yakni seperti berusia 18-35 tahun saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN.
Tidak berstatus calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
Kemudian, harus memenuhi kualifikasi pendidikan persyaratan pada jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
Yang paling ditekankan, yang mengikuti seleksi dan apabila lolos harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain.
Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu, termasuk tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi dan untuk syarat lainnya, juga harus dipenuhi oleh calon pelamar.
"Syarat harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS," kata Gunawan.