Setkab dan Kemensetneg Sediakan 426 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat Lengkapnya

CPNS: Pengumuman resmi tes CPNS 2024 di Setkab dan Kemensetneg--

KORANRB.ID - Ada 426 formasi CPNS 2024 disediakan Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Rinciannya, Setkab sebanyak 120 formasi dan Kemensetneg sebanyak 306 formasi.

Dari jumlah formasi yang disediakan Setkab dan Kemensetneg tersebut, terdiri dari 303 untuk Tenaga Teknis dan 3 formasi Tenaga Kesehatan untuk penempatan di lingkungan Kemensetneg. Serta  120formasi Tenaga Teknis untuk penempatan di lingkungan Setkab. 

Dalam pengumuman resmi Nomor: P-01/Pansel-CPNS/08/2024 yang ditandatangani Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024, Nanik Purwanti, Rabu 21 Agustus 2024 ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi pelamar. Rincian persyaratan yang wajib dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

BACA JUGA:5 Perusahaan di Indonesia yang Memiliki Karyawan Terbanyak

BACA JUGA:Heboh Megathrust Ancam Bengkulu, Ini 5 Negara yang Pernah Alami Gempa Megathrust Sepanjang Sejarah Dunia

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude wajib memiliki ijazah/transkrip nilai Sarjana (S-1) berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, dengan persyaratan:

a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,51 (tiga koma lima satu) dari skala 4 (empat), yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude”

2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian/cumlaude” dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

b. dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;

4. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Papua, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 (empat), yang berasal dari:

BACA JUGA:Ratusan Guru Ikut Pelatihan Menulis Karya Ilmiah dan Pengelolaan Website, Ini Pesan Plh Sekda Kota Bengkulu

BACA JUGA:CR7 Punya Akun YouTube, Baru Sehari Bikin Punya 9,7 Subscribers, Sudah Subscribe Belum?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan