Penyelesaian Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara Diambil Alih Kemendagri

Penjabat (Pj) Sekretaris Daearh (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP, MM.-foto: fiki/koranrb.id-

LEBONG, KORANRB.ID – Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendatangi Kabupaten Lebong untuk membahas penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara.

Tim Kemendagri datang ke Kabupaten Lebong pada Rabu, 21 Agustus 2024. Tim juga didampingi Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

Kedatangan tim dari Kemendagri yang terbilang mendadak disambut di Rumah Dinas Bupati Lebong yang berada di Kecamatan Tubei. Setibanya di Rumah Dinas Bupati Lebong, Tim Kemendagri, Biro Hukum Pemprov Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong menggelar rapat secara tertutup.

Diketahui, rapat itu berlangsung sejak siang berkisar pukul 10.00 WIB hingga sore berkisar pukul 16.00 WIB.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daearh (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP, MM, diketahui berada di dalam rapat itu. Saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024, Mahmud Siam membenarkan rapat tertutup dengan Tim Kemdagari.

BACA JUGA:Gerindra Belum Putuskan Usung Jagoan di Pilkada Bengkulu Tengah

BACA JUGA:3 Tsk Dugaan Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang ke Meja Hijau, Ada Fakta Baru?

Diakui, Mahmud Siam, rapat itu membahas tentang penyelesaian sangketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. 

“Rapat di Rumah Dinas itu dihadiri perwakilan Mendagri dan Biro Hukum Pemprov,” kata Mahmud Siam.

Berdasarkan hasil rapat itu, terang Mahmud Siam, penyelesaian sangketa tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara akan diambil alih oleh Kemendagri.

“Hasil rapat bersama penanganan tapal batas itu akan diambil alih, dipandu oleh kementerian dalam negeri,” bebernya.

Jauh sebelum itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sudah berkirim surat perintah kepada Pemerintah Kabupaten Lebong. Surat yang dikirim Mendagri itu, berisikan perintah pencabutan gugatan tapal batas di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah dilayangkan Pemkab Lebong beberapa waktu lalu. 

“Ada perintah dari Mendagri (Perintah pencabutan gugatan di MK, red) dan Kabupaten Lebong selalu taat terhadap undang-undang dan pimpinan,” ujar Mahmud. 

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Optimis Tuntas Tahun ini, Kolam Retensi Dibangun 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan