3 Tsk Dugaan Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang ke Meja Hijau, Ada Fakta Baru?

BOS: 3 Tsk dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang segera menuju meja hijau usai dilakukannya pelimpahan tahap ke II oleh Kejari Kepahiang, kemarin, 22 Agustus 2024. HERU/RB--

KORANRB.ID - Tiga Tsk dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), segera ke meja hijau.

Ini setelah pelimpahan tahap II berupa Tsk dan Barang Bukti (BB) telah dilakukan JPU Kejari Kabupaten Kepahiang, Kamis 22 Agustus 2024. 

Tampak, Tsk Am mantan kepala MAN 2 Kepahiang, EPD eks bendahara MAN 2 Kepahiang dan Us eks kepala TU MAN 2 Kepahiang digiring menuju mobil tahanan menuju Pengadilan Negeri Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan. 

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH menjelaskan, dari perkara dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang ini berhasil dikembalikan kerugian negara sebesar Rp555 juta. 

BACA JUGA: Kurun 2 Bulan, 800 Liter MMEA Disita Bea Cukai di Bengkulu

BACA JUGA:Antisipasi Konflik Pilkada 2024, 9.556 Personel Gabungan Dikerahkan

Sedangan total kerugian negara sesuai hasil penghitungan terbaru tim ahli adalah, sebesar Rp681 juta. Artinya, masih tersisa  Rp126 juta kerugian negara yang belum dikembalikan.

"Masih ada kerugian negara yang belum berhasil dikembalikan dari para tersangka," ujar Kasi Pidsus. 

Dalam upaya mengawal perkara dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang ini, Kejari Kepahiang menyertakan 6 JPU selama jalannya persidangan di PN Tipikor Kota Bengkulu nantinya. 

"Soal fakta baru yang kita bawa ke persidangan nanti, sementara belum. Masih tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pemeriksaan sebelumnya," demikian Kasi Pidsus. 

BACA JUGA:Ahli Beberkan Timbulnya KN Rp1,1 Miliar Tipikor Baznas BS, Pemilik Toko Ngaku Pernah Dikasih Uang

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Lanjut

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong, Selasa 28 Mei 2024 lalu, Kejari Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun 2021-2022.

Diketahui, sesuai dengan proses penyidikan ketiga tersangka menjalankan aksinya dengan modus melibatkan pihak ketiga menjalankan kegiatan yang diduga fiktif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan