Jaksa Banding Putusan Satu Terdakwa Tipikor Laboratorium RSUD Curup

HAMPIRI: Empat terdakwa sedang menghampiri Penasihat Hukum masing-masing. WEST JER TOURINDO/RB--

Berikut susunan Majelis Hakim yang akan bertindak pada pengajuan banding, Hakim Ketua adalah Sunggul Simanjuntak, SH, CN, M.Hum dan yang akan bertindak sebagai Hakim Anggota 1 adalah Dr. Jonlar Purba, SH, M.H serta Hakim Anggota 2 adalah Drs. H. Erwin Widanarko, SH, S.AP, M.Pd.

Diberitakan sebelumnya, dari empat terdakwa yang terbukti korupsi pada perkara pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020, tiga terdakwa divonis wajib bayar uang pengganti mencapair Rp1,2 miliar lebih.

BACA JUGA:Penyidik Temui Saksi Ahli di Jakarta, Sempurnakan Berkas Perkara, Dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro

BACA JUGA:3 Tsk Dugaan Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang ke Meja Hijau, Ada Fakta Baru?

Hal ini diketahui pasca dibacakannya putusan empat terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi, Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dan Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah dan Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda.

Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, sidang beagedakan putusan, Rabu, 24 Juli 2024 diketuai Majelis Hakim, Solihin, SH.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp250 juta subsidair 3 bulan. Serta dibebebankan uang pengganti sebesar Rp204 juta subsidair 1 tahun 8 bulan.

Terdakwa Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.

Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp748 juta atau jika tidak mampu untuk mengembalikan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Hermansyah divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan dan harus membayar uang penganti sebesar Rp332 juta jika tidak mampu akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Lalu Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun denda Rp150 juta subsidair 2 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan