Ayah di Kaur Setubuhi Anak Kandung Selama 11 Tahun

PENJELASAN: Sat Reskrim Polres Kaur menyampaikan soal penangkapan pelaku persetubuhan anak kandung--Foto:Rusman Afrizal.Koranrb.Id

BINTUHAN,KORANRB.ID - Sungguh biadab perbuatan SY (41), warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi putri kandungnya. 

Gilanya lagi, perbuatan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2014  hingga tahun 2023, atau selama 11 tahun.

Selama ini pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dengan modus bujuk rayu hingga melakukan pemaksaan. Selama 11 tahun lamannya korban mendapatkan perbuatan tidak manusiawi, dipaksa memenuhi birahi ayah kandungnya sendiri.

BACA JUGA:Tebang Pohon Sembarangan, Ibu dan Batita di Seluma Tewas Tertimpa Saat Melintas

BACA JUGA:Korban dan Pelaku Saling Kenal, Pelaku Lebih dari Satu Orang?

Korban sekarang sebut saja Mawar berusia 16 tahun. Awal ia disetubuhi ayah kandungnya saat masih berumur 6 tahun.

Perbuatan bejad pelaku ini baru diketahui saat pelapor mendapatkan cerita dari korban, baru saja disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.

Setelah panjang lebar ditanyai, kejadian memilukan yang dialami korban sudah sejak 2014 yang lalu. Mendapatkan laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur langsung bergerak cepart menangkap tersangka, namun melarikan diri.

Barulah pada 22 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di wilayah perkebunan Kecamatan Maje.

BACA JUGA:Pembacok Polisi, Anak Bawah Umur Dapat Pendampingan Siap Jalani Hukuman

BACA JUGA:Lagi-lagi Pengunjung Warung Tuak Jalan Bangka Terlibat Perkelahian, 1 Korban Masih Dirawat

"Tersangka masih kita lakukan pengembangan untuk kasus ini," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalu Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th

Atas kejadian ini tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara lantaran melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandung sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Tersangka akan mendapatkan hukuman yang sangat berat, sesuai dengan apa yang telah dilakukannya," tegas Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan