Ayah di Kaur Setubuhi Anak Kandung Selama 11 Tahun

PENJELASAN: Sat Reskrim Polres Kaur menyampaikan soal penangkapan pelaku persetubuhan anak kandung--Foto:Rusman Afrizal.Koranrb.Id

Sebagai informasi, sebelumnya Unit PPA Polres Kaur telah menangi 9 perkara pencabulan atau persetubuhan. Dari 9 perkara tersebut 7 diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. 

BACA JUGA:Dapur Rumah Penuh Darah dan Jejak Kaki, Pelaku Diduga Kabur Lewat Pintu Belakang

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Es Capai Rp689 Juta, Mantan Karyawan Dilapor ke Polisi

Dari 9 perkara tindak pidana asusila ini, juga telah di tetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka. Tentu ini cukup miris. Apalagi kasus asusila yang di tangani ini hampir rata-rata melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dan kebanyakan adalah perempuan.

Bahkan tersangka dari kasus ini juga merupakan orang terdekat dari korban, dari orang tua kandung, orang tua tiri, sanak kerabat hingga pacar korban

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan