SK Pemecatan 2 PNS Terbit, Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si-foto: dok/koranrb.id-

“Kita berharap ASN di Bengkulu Tengah ke depannya bisa lebih disiplin. Sebab sesuai aturan, apabila ada ASN tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas, Pemkab Bengkulu Tengah sudah diperbolehkan untuk menunda pembayaran gaji,” tutup Lipi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan